PEMATANGSIANTAR — Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau seluruh pemilik Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios (KPHSK) Gedung IV Pasar Horas agar segera melakukan registrasi sebagai bagian dari proses relokasi dan penempatan lapak di area bekas Gedung IV Pasar Horas.
Registrasi akan dilaksanakan mulai 27 Oktober hingga 7 November 2025, setiap hari kerja pada pukul 09.00–15.00 WIB, bertempat di kantor PD PHJ.
Direktur Utama PD PHJ menyampaikan bahwa proses registrasi ini penting untuk pendataan ulang dan penataan kios pasca relokasi. “Kami berharap seluruh pemilik kios aktif berpartisipasi agar pelaksanaan relokasi berjalan tertib dan adil,” ujarnya.
Adapun persyaratan registrasi yang harus dipenuhi oleh pemilik KPHSK, meliputi:
1. KPHSK asli (Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios),
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kios, dan
3. Bukti pelunasan tunggakan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024.
Manajemen PD PHJ menegaskan bahwa pemilik KPHSK yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditetapkan akan dianggap tidak aktif atau melepaskan hak pemakaian lapak di area tersebut.
“Kami memberikan waktu yang cukup agar semua pemilik kios dapat menyelesaikan kewajiban dan proses administrasi dengan baik. Setelah batas waktu berakhir, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambah pihak manajemen.
Langkah ini diambil PD PHJ sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi area perdagangan Pasar Horas, agar pelayanan dan kenyamanan bagi pedagang serta masyarakat semakin meningkat. (Ril)





