SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyelesaian konflik lahan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat yang mengatasnamakan Lamtoras Nagori Sihaporas, di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/10/2025).

Rakor yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.30 WIB ini digelar sebagai upaya bersama dalam menjaga kelestarian adat dan menegakkan kepastian hukum atas tanah di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam keterangannya usai kegiatan, Kapolres AKBP Marganda Aritonang menyampaikan harapannya agar pertemuan tersebut menghasilkan solusi konkret.
“Semoga kegiatan ini melahirkan langkah-langkah terbaik yang dapat diambil oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai kunci penyelesaian konflik secara menyeluruh,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, penanganan persoalan pertanahan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, penyelesaian konflik sosial memang harus diambil alih dan dikendalikan oleh pemerintah,” jelasnya.
Kapolres juga menilai Rakor ini merupakan langkah strategis karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat dan ahli waris kerajaan-kerajaan di Simalungun.
“Forum ini menjadi wadah penting untuk mendengar langsung aspirasi dari para pemangku adat terkait status tanah di seluruh wilayah Simalungun,” tuturnya.
Lebih lanjut, AKBP Marganda Aritonang berharap hasil Rakor dapat menjadi dasar kuat bagi Pemkab dalam mengambil keputusan yang tegas dan berkeadilan.
“Dengan mendengar semua pandangan para pemangku adat, saya berharap Pemkab dapat segera mengambil sikap yang tegas. Ini penting agar penyelesaian konflik tidak hanya fokus di Sihaporas, tetapi juga di wilayah lain yang berpotensi menimbulkan permasalahan serupa,” tegasnya.
Konflik antara masyarakat yang mengaku sebagai masyarakat hukum adat Lamtoras dengan PT TPL berawal dari klaim atas tanah di wilayah Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik. Persoalan ini berkaitan erat dengan upaya pelestarian warisan adat, budaya, dan situs sejarah eks-kerajaan di Kabupaten Simalungun.
Rakor ini dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan ahli waris tujuh kerajaan Simalungun (Siantar, Dolok Silau, Tanoh Jawa, Panei, Purba, Raya, dan Nagur), Wakil Ketua Partua Maujana Simalungun, Ketua Umum Persatuan Keturunan Raja/Cendekiawan Simalungun, perwakilan Himapsi, Ikatan Keluarga Muslim Simalungun, serta berbagai organisasi adat lainnya.
Amsar Saragih dari Partuha Maujana Simalungun (PMS) menegaskan bahwa konsep tanah adat di Simalungun tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“PMS meminta agar Bupati memutus pengajuan pengakuan tanah adat, supaya tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan dr. Sarmedi Purba, Ketua Umum Pemangku Adat Cendekiawan Simalungun.
“Masyarakat adat belum ada di Simalungun, dan tidak ada tanah adat di Simalungun. Kita berharap konflik seperti di Sihaporas tidak terulang lagi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Ihutan Bolon Damanik, Panner Damanik, menekankan pentingnya ketegasan pemerintah daerah.
“Pertemuan seperti ini sudah sering dilakukan. Sekarang saatnya Pemkab mengambil keputusan yang tegas,” tegasnya.
Kabag Hukum Pemkab Simalungun, Frengki Purba, juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada dasar hukum terkait pengakuan tanah adat.
“Sampai saat ini, Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat atau tanah adat belum pernah diterbitkan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora mewakili Bupati, Dandim 0207/SML Letkol Inf. Gede Agus Dian Pringgana, S.Sos., M.M.A.S., M.Han., para ahli waris kerajaan, serta komunitas adat Simalungun.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, dari 267 kepala keluarga (KK) masyarakat Sihaporas, hanya 49 KK yang mengklaim tanah adat Lamtoras.
Rakor ditutup pukul 13.30 WIB dengan jamuan makan siang bersama, meninggalkan harapan akan adanya penyelesaian konflik tanah yang adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum di Kabupaten Simalungun.(Ril/741T(





