Nasional

Kejati Sumsel Ungkap Modus Jaksa Gadungan, Dua Tersangka Resmi Ditahan di Rutan Palembang

245
×

Kejati Sumsel Ungkap Modus Jaksa Gadungan, Dua Tersangka Resmi Ditahan di Rutan Palembang

Sebarkan artikel ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. saat memberi keterangan(Selasa,7 Oktober 2025)

 

 

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BA dan rekannya EF.

Keduanya diduga berpura-pura sebagai Jaksa untuk kepentingan pribadi, dengan sasaran sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel memperoleh alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Langkah ini ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.

Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan dua pria, yakni BA dan EF, di sebuah rumah makan di kawasan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Keduanya diamankan setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang mengaku sebagai Jaksa dan menawarkan penyelesaian kasus hukum secara ilegal.

Setelah diamankan, BA dan EF langsung dibawa ke Kejati Sumsel di Palembang untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa BA bukanlah seorang Jaksa, melainkan PNS aktif pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.

Penetapan dan Penahanan

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sumsel kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka melalui:

BA, PNS UPTD PPKB Kabupaten Way Kanan, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.

EF, rekan sipil BA yang diduga turut serta melakukan tindak pidana, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Dugaan Pasal yang Dilanggar

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar:

Kesatu:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua:
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa tersangka BA menggunakan atribut resmi Kejaksaan Agung RI dan mengaku sebagai Jaksa dengan tujuan untuk menakut-nakuti dan meyakinkan targetnya. Ia menawarkan “bantuan penyelesaian perkara korupsi” terhadap sejumlah pejabat di wilayah hukum Kejati Sumsel dengan imbalan tertentu.

Tersangka EF, yang merupakan warga sipil, berperan membantu BA dalam menjalankan aksinya, termasuk dalam menjalin komunikasi dengan calon korban dan mengatur pertemuan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat bukti dan memperjelas peran masing-masing tersangka. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penipuan yang mencoreng nama institusi Kejaksaan tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencatut nama atau simbol Kejaksaan untuk kepentingan pribadi, serta berkomitmen menjaga integritas lembaga penegak hukum dari segala bentuk penyalahgunaan.(Ril/741T)