Nasional

Kejari OKI Amankan Jaksa Gadungan Diduga PNS Aktif

211
×

Kejari OKI Amankan Jaksa Gadungan Diduga PNS Aktif

Sebarkan artikel ini

Ogan Komering Ilir — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA, yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari OKI pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI.

Kronologi Kejadian

Sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya yang berpakaian sipil datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel. Setelah mendapat informasi bahwa pejabat yang dicari tidak berada di tempat, ketiganya meninggalkan Kejati Sumsel dan melanjutkan perjalanan menuju Kejari OKI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dengan mengenakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan, termasuk pangkat Jaksa Madya (IV/a), Pin Jaksa, dan Pin Persaja. Kepada petugas keamanan (KAMDAL), BA mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI dan menyampaikan niatnya untuk bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus.

Setelah diterima staf Tata Usaha Kejari OKI, BA sempat berbincang dan menanyakan sejumlah hal terkait penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus). Karena Kasi Intel sedang berada di luar kantor, BA kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan berdiskusi ringan. Tak lama kemudian, ia akhirnya bertemu langsung dengan Kasi Intel Kejari OKI dan mencoba meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan tersebut ditolak.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Bagian Protokol Pemkab OKI, diketahui bahwa BA sebelumnya juga telah berupaya menghubungi pihak pemerintah daerah dengan mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung RI yang ingin bertemu dengan Bupati OKI. Namun, pertemuan tersebut belum terlaksana.

Mendapat laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKI segera memerintahkan Tim Intelijen untuk melakukan pengamanan terhadap BA. Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan di Rumah Makan Saudagar di kawasan Kayu Agung.

Hasil Pemeriksaan

Usai diamankan, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan merupakan Jaksa, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) aktif pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.

Dalam pengamanan tersebut, turut disita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit telepon genggam,

1 Kartu Tanda Penduduk,

1 Kartu Pegawai,

1 Kartu Tanda Anggota (KTA),

1 name tag,

serta 1 stel pakaian Gamjak Kejaksaan lengkap dengan atributnya.

Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pernyataan Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan apa pun yang mencoreng nama baik dan integritas lembaga penegak hukum.

“Kami berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Tindakan seperti ini jelas mencederai marwah institusi dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kejari OKI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai Jaksa atau aparat penegak hukum. Jika menemukan hal yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.(Ril/741T)