Nasional

Kejagung Dalami Kasus Minyak Mentah Pertamina, Lima Saksi Diperiksa

212
×

Kejagung Dalami Kasus Minyak Mentah Pertamina, Lima Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, guna kepentingan pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

Adapun lima saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS yaitu:

WSW, selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap periode 2024 sampai sekarang.

AL, selaku Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi periode 2021 sampai sekarang.

DS, selaku Kepala SKK Migas.

LYS, selaku Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional.

WCP, selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta pihak-pihak terkait yang diduga merugikan keuangan negara.(Ril/Panjaitan)