SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA (34) berhasil ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Rabu (1/10/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangannya Sabtu (4/10/2025) menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi narkoba.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar untuk merusak generasi muda kita,” tegas AKP Henry.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu di kawasan Saribu Dolok. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria di depan Hotel Raja sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN, warga Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Saat diamankan, dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 2,24 gram serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Dari keterangannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama RIZAL, warga Kota Pematangsiantar. Namun saat tim melakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya,” jelas Kasat Narkoba.
Polisi menegaskan akan terus memburu pemasok dan jaringan narkoba yang terkait dengan tersangka.
“Operasi tidak berhenti di sini. Kami akan bongkar sampai ke bandar. Narkoba adalah musuh bersama yang dampaknya merusak fisik, mental, hingga menghancurkan keluarga,” tegas AKP Henry.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Mari bersama kita jaga Simalungun dari bahaya narkoba. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” pungkas AKP Henry.(Ril/741T)





