KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tersangka baru sekaligus melakukan penahanan terhadap seorang mantan direksi PT Bias Delta Pratama (BDP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam tahun 2015 hingga 2021. Penahanan dilakukan pada Jumat (3/10/2025).

Tersangka berinisial LY, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT BDP pada 2016, 2018, dan 2019. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan sejumlah terpidana, antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa), serta dua pejabat otoritas pelabuhan, yakni Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam) dan Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Modus Operasi
Sejak 2015 hingga 2021, PT BDP menjalankan kegiatan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Padahal, aturan mengharuskan adanya bagi hasil 20 persen dari pendapatan kepada BP Batam sebagaimana diatur dalam Perka Nomor 16 Tahun 2012.
Namun, PT BDP tidak menyetorkan PNBP bagi hasil tersebut sehingga negara mengalami kerugian. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara khusus dari PT BDP mencapai USD 272.497 atau setara dengan Rp4,54 miliar.
Penggeledahan dan Penyitaan
Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), tim penyidik Kejati Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT BDP kawasan Batu Ampar. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini terkait dengan penyidikan perkara.
Penahanan dan Proses Hukum
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Devy.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(Ril/Panjaitan)





