Nasional

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde Palembang ke JPU

301
×

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde Palembang ke JPU

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada Kamis (2/10/2025).

Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen), berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.

Dalam Tahap II ini, penyidik menyerahkan empat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, masing-masing:

AN, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

H, mantan Wali Kota Palembang.

EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS.

RY, Kepala Cabang PT MB.

Sementara itu, tersangka AT, Direktur PT MB, masih berstatus buron. Yang bersangkutan telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah nomor TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

Keempat tersangka yang diserahkan tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang.

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU Kejari Palembang. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.(Ril/741T)