KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0317/TBK menggelar apel gabungan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis (25/9/2025) pagi di Lapangan Makodim 0317/TBK. Kegiatan ini dihadiri para pejabat utama kedua institusi, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Karimun, serta prajurit Kodim 0317/TBK.
Acara tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan TNI dalam menjaga keamanan, kedaulatan hukum, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Karimun.
Dalam sambutannya, Komandan Kodim 0317/TBK, Letkol Inf. Andit Franata, S.I.P., menegaskan bahwa apel gabungan ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen bersama untuk menjamin tegaknya hukum dengan dukungan keamanan maksimal.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas. Kita menyadari, tugas jaksa dalam membongkar tindak pidana korupsi kerap mengundang ancaman fisik maupun tekanan. Untuk itu, Kodim 0317/TBK siap berdiri di garda terdepan memberikan perlindungan maksimal. Sinergi TNI dan Kejaksaan adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum yang bersih hanya bisa terwujud jika keamanan penegaknya dijamin,” tegas Dandim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, menilai kegiatan ini sebagai momentum penting memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengabdian kepada bangsa dan masyarakat.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup:
1. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan profesionalisme.
2. Pertukaran data dan informasi yang cepat, akurat, dan tetap menjaga kerahasiaan.
3. Dukungan TNI dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
4. Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dari Kejaksaan untuk Kodim, khususnya terkait perlindungan aset negara dan penyelesaian masalah hukum.
Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat nyata, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi aset negara, serta memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Karimun.(Ril/741T)





