SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. menghadiri rapat koordinasi strategis terkait penyelesaian konflik penguasaan lahan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat Nagori Sihaporas. Pertemuan lintas unsur pimpinan daerah ini digelar untuk mencari solusi damai atas sengketa yang telah berlangsung lama dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Rakor dilaksanakan pada Rabu (24/9/2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aula Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih pada Senin (22/9/2025).

Dalam keterangannya sekitar pukul 17.10 WIB, Kapolres Simalungun menegaskan posisi netral institusinya.
“Pihak kepolisian membutuhkan dukungan dari semua pihak dan mampu menahan diri sampai ada keputusan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun,” ujar AKBP Marganda Aritonang.
Rakor dihadiri sejumlah stakeholder penting, antara lain Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga, Dandim 0227/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, S.H., M.H., Pasiintel Korem 022/PT Robert Situmeang, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Jefra Manurung.

Turut hadir pula Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora, Direksi PT TPL Jandres Halomoan Silalahi, Aliansi Masyarakat Lamtoras, tokoh adat dan cendekiawan Simalungun, serta instansi terkait seperti Kepala KPH2 Pematangsiantar, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Medan–Padang, dan Kepala BPN Simalungun.
Perwakilan PT TPL menyampaikan bahwa izin konsesi perusahaan sudah berjalan sejak 1992.
“PT TPL mendapat izin SK 1981 tahun 2004 dengan luas 18.000 hektare di Kabupaten Simalungun, dan sekitar 9.000 hektare sudah ditanami. Ada tiga lokasi konflik, salah satunya di wilayah Sihaporas,” jelas perwakilan TPL.
Sementara itu, masyarakat Sihaporas melalui Aliansi Lamtoras menolak klaim tersebut.
“Sejak Indorayon, yang kini PT TPL, tanah kami diambil alih pemerintah sehingga kami tidak dapat berladang. Sejak 1998 kami berusaha merebut kembali tanah leluhur kami,” ujar perwakilan Lamtoras.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Medan menegaskan status kawasan tetap hutan negara.
“Status kawasan ini merupakan register hutan negara, dan tidak ada hutan adat di Simalungun berdasarkan data Kementerian Kehutanan,” tegas perwakilan instansi.
Kapolres Simalungun menegaskan komitmen kepolisian dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami selalu berupaya melakukan yang terbaik dan memastikan netralitas dalam penegakan hukum,” tegas AKBP Marganda.
Dandim 0227/Simalungun mengingatkan potensi kerugian jika konflik terus berlarut.
“Simalungun punya potensi luar biasa. Jika diteruskan seperti ini, tidak ada pihak yang diuntungkan,” ucap Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana.
Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga menambahkan bahwa Pemkab akan menindaklanjuti secara komprehensif.
“Kami akan mempelajari permasalahan ini lebih lanjut dan mengambil langkah tegas. Pemkab merencanakan pertemuan lanjutan antara TPL dan Lamtoras tanpa intervensi pihak mana pun,” katanya.
Rapat berakhir pukul 13.10 WIB dalam suasana aman dan kondusif. Hingga kini, situasi di lokasi konflik tetap terkendali, dengan personel Polres Simalungun siaga untuk mengantisipasi potensi gejolak di lapangan. (Ril/741T)





