Kriminal

Beraksi Dua Kali, Dua Remaja Pencuri Kios di Simalungun Diringkus Polisi

450
×

Beraksi Dua Kali, Dua Remaja Pencuri Kios di Simalungun Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian kios yang dilakukan dua kali oleh dua remaja pengangguran, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10,42 juta. Kedua pelaku berinisial TH (17) dan MA (17) akhirnya ditangkap usai melakukan aksi keduanya pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernama FB (36), seorang wiraswasta warga Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan.

“Pelaku berhasil kami tangkap setelah melakukan pencurian di kios korban untuk kedua kalinya. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi sebelumnya di lokasi yang sama,” ujar Kapolsek, Sabtu (20/9/2025) malam.

Kasus ini terungkap setelah korban mendapati kiosnya di Simpang III Tangga Batu, Nagori Saribu Asih, dibongkar pelaku pada Sabtu sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua remaja itu membawa kabur dua karung beras merek Bebek Cantik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa pelaku sudah lebih dulu membobol kios tersebut pada Senin (1/9/2025). Dalam aksinya, mereka merusak pintu masuk serta kamera CCTV sebelum menggasak dagangan berupa berbagai jenis rokok, handphone Oppo A5 2020, tiga sak beras, 40 botol parfum, tabung gas 3 kg, hingga ratusan voucher internet. Total kerugian korban dalam dua aksi itu ditaksir mencapai Rp10,42 juta.

Menurut penyidik, motif pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. “Mereka masuk dengan cara membongkar kios korban, lalu mengambil barang-barang bernilai untuk dijual kembali,” jelas Kompol Asmon.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua karung beras, tas ransel berisi kunci-kunci, dan satu unit sepeda motor Honda tanpa plat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Dua saksi, yakni DR (23) warga Balimbingan dan DB (45) warga Emplasmen Bah Jambi, memberikan keterangan penting yang membantu polisi menangkap para pelaku.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini. Peran serta warga sangat menentukan,” tegas Kapolsek.

Kasus ini sudah tercatat dalam LP/B/350/IX/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 20 September 2025. Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat guna mencegah tindak pidana serupa,” tutup Kompol Asmon.(Ril/741T(