Nasional

Mahasiswa Doktor UNTAG Surabaya Gagas Mediasi Kolaboratif untuk Sengketa Konsumen

281
×

Mahasiswa Doktor UNTAG Surabaya Gagas Mediasi Kolaboratif untuk Sengketa Konsumen

Sebarkan artikel ini

Eko Puguh Prasetijo, mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum (DIH46) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, menggelar kegiatan pengabdian masyarakat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025) dihadiri Bupati, Wakil Bupati serta pimpinan UNTAG Surabaya.

 

 

TULUNGAGUNG — Eko Puguh Prasetijo, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (DIH46) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Membangun UMKM Berbasis Nilai Keindonesiaan” di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025).

Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini menghadirkan ratusan peserta dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu, S.E., M.Si., Wakil Bupati H. Bahrudin, S.M., serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dr. Slamet Sunarto, M.Si. Dari UNTAG Surabaya turut hadir Dekan Program Doktor Ilmu Hukum, Dr. Yovita Aris Mangesti, S.H., M.H., CLA., Kaprodi Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC., serta dosen Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.

Sebagai Ketua Sahabat UMKM Tulungagung, Puguh juga melibatkan lebih dari 30 UMKM binaannya dalam acara ini. Organisasi yang ia pimpin saat ini menaungi lebih dari 700 pelaku usaha kecil di Tulungagung dan sekitarnya.

Dalam paparannya, Puguh menekankan bahwa penguatan UMKM tidak bisa dilepaskan dari isu perlindungan konsumen. Ia menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah tertinggal jauh dari perkembangan zaman.

“UU Perlindungan Konsumen lahir pasca-krisis 1998 dan dulu sangat progresif. Namun dengan hadirnya digitalisasi pasar, globalisasi konsumsi, e-commerce, influencer marketing, hingga penggunaan AI, regulasi ini sudah tidak lagi memadai,” ujar Puguh, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS.

Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum, ketidakjelasan definisi pelaku usaha digital, hingga ketiadaan aturan perlindungan data pribadi. Menurutnya, konsumen kini semakin rentan terhadap praktik penyalahgunaan data serta transaksi digital yang tidak transparan.

“Di era transformasi digital, konsumen menuntut transparansi, kecepatan, dan keamanan. Sayangnya, regulasi kita belum mampu memberi jaminan hukum yang komprehensif,” tegasnya.

Puguh menawarkan konsep mediasi kolaboratif sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen, menggantikan pendekatan pidana yang dinilainya terlalu panjang dan konfrontatif.

“Mediasi kolaboratif lebih solutif. Selain memberi keadilan seimbang, mekanisme ini juga menjaga hubungan baik antara konsumen dan pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang sehat,” jelasnya.

Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu, mengapresiasi gagasan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat UMKM sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.

“Kami bangga kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Tulungagung. Selain memperkuat kapasitas pelaku UMKM, gagasan hukum yang ditawarkan juga sangat relevan dengan tantangan zaman,” kata bupati.

Acara berlangsung meriah dengan sesi diskusi interaktif antara akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan pelaku UMKM. Peserta menyambut positif forum ini karena dinilai tidak hanya memberi wawasan teoritis, tetapi juga solusi praktis terhadap persoalan sehari-hari.

Pengabdian masyarakat yang dilakukan Puguh menegaskan kontribusi nyata mahasiswa doktor UNTAG Surabaya bagi masyarakat, sekaligus memperkaya wacana pembaruan hukum konsumen di Indonesia.(Ril)