SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil membekuk pelaku pencurian warung kelontong setelah menjalani penyelidikan intensif selama hampir lima bulan. Tersangka berinisial Iqbal Wijaya ditangkap pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di sekitar SMP Negeri 2 Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengantongi identitas pelaku. “Setelah melalui rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian warung kelontong milik korban,” ujar Kompol Asmon, Jumat malam (12/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Rosianna Butar Butar (48), warga Kota Pematangsiantar, yang masuk pada 31 Mei 2025. Ia melaporkan warung kelontong miliknya di Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan dibobol pencuri.
Kejadian terjadi saat korban meninggalkan warungnya pada 29 Maret 2025. Saat kembali pada 7 April 2025, ia mendapati pintu belakang sudah dirusak dan gemboknya terbakar. Dari dalam warung, pelaku menggasak sejumlah rokok berbagai merek, minuman rentengan, serta snack dengan total kerugian mencapai Rp3.500.000.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa gembok rusak dan papan pintu yang dirusak pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui bernama Iqbal Wijaya, warga Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli.
“Modus operandi pelaku adalah masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak, lalu mengambil berbagai barang dagangan di dalam warung,” jelas Kompol Asmon.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polsek Tanah Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dan menyiapkan pelimpahan ke Kejaksaan.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek.(Ril/tp)





