Kriminal

Tak Berkutik, Junaidi Alias Goplak Ditangkap Sat Narkoba Simalungun 

1014
×

Tak Berkutik, Junaidi Alias Goplak Ditangkap Sat Narkoba Simalungun 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak keberhasilan dengan menggulung seorang bandar sabu asal Pematang Siantar. Tersangka Junaidi alias Goplak (46) ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sabu seberat 16,07 gram dalam operasi di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, pada Rabu (10/9/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. “Pelaku merasa aman karena bertransaksi di luar daerah asalnya, namun tim kami sudah lama memantau pergerakannya,” jelas Henry, Jumat (12/9/2025).

 

Junaidi, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dikenal cukup berpengalaman dalam bisnis narkotika. Saat ditangkap, polisi menemukan tiga paket kecil sabu di saku celananya. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa masih ada stok sabu yang disimpan di rumahnya.

Penggeledahan di kediaman tersangka dilakukan sesuai prosedur, disaksikan perangkat desa dan istrinya. Dari sana, polisi menemukan satu paket sabu berukuran besar di dalam laci lemari, timbangan elektrik, plastik kemasan, alat hisap, serta sejumlah barang lain yang menguatkan statusnya sebagai bandar.

 

“Barang bukti ini menunjukkan tersangka bukan pemain kecil. Dia sudah terorganisir dalam menjalankan bisnis haramnya,” tegas Henry.

Total barang bukti yang diamankan antara lain: satu paket plastik besar berisi sabu, tiga paket kecil dengan total bruto 16,07 gram, timbangan elektrik, plastik kemasan, alat hisap sabu, handphone, dan uang tunai Rp140.000.

 

Dalam pemeriksaan, Junaidi mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok bernama Pak Imam yang berdomisili di Medan. Informasi ini kini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

 

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Simalungun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Henry menutup pernyataannya.(Ril/tp)