SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba lintas wilayah. Seorang pria asal Binjai, Yudi Safdaham (40), ditangkap karena nekat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Simalungun. Barang bukti sabu seberat 4,93 gram yang diamankan diduga berasal dari jaringan Pematang Siantar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Simalungun.
“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan,” kata AKP Henry saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Tersangka yang berprofesi wiraswasta itu diketahui beralamat di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai. Fakta bahwa ia berasal dari luar daerah menunjukkan luasnya jaringan peredaran narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di jaket tergantung di balik pintu serta di bawah kompor gas. “Cara penyimpanan ini menunjukkan tersangka cukup berpengalaman dalam menyembunyikan barang bukti,” jelas AKP Henry.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa:
2 paket plastik klip besar berisi sabu,
1 paket plastik klip kecil berisi sabu (total bruto 4,93 gram),
1 timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran,
1 alat hisap sabu (bong), 2 kaca pirex, korek api, kotak plastik, sendok sabu, rokok, serta 1 unit ponsel.
Dalam pemeriksaan, Yudi mengakui seluruh barang bukti miliknya dan mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama Rio, warga Pematang Siantar. Hal ini menguatkan dugaan adanya jaringan distribusi narkoba lintas daerah.
“Kami tidak akan berhenti di penangkapan satu orang. Penyelidikan akan dikembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Keberanian tersangka berdagang di Simalungun menandakan peredaran narkoba sudah terstruktur,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga sudah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
AKP Henry menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah Simalungun sebagai pasar narkoba. “Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas jaringan narkoba lintas kota yang mengancam keamanan serta masa depan generasi muda.(Ril/tp)





