Nasional

Dua Tersangka OTT Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke JPU, Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

281
×

Dua Tersangka OTT Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke JPU, Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (09/09/2025) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dua tersangka yang diserahkan yakni N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, serta JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala desa dengan modus pungutan berkedok iuran forum.

Usai penyerahan Tahap II, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025. Selanjutnya, penanganan perkara beralih dari penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lahat.

JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Operandi

Kedua tersangka meminta para kepala desa untuk membayar iuran sebesar Rp7 juta per tahun, dengan dalih biaya kegiatan forum seperti sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Untuk tahap awal, para kepala desa telah menyerahkan Rp3,5 juta kepada bendahara forum.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 43 orang saksi dalam perkara ini.(Ril/741T)