MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Seorang terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selamat Ang (39), berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan HM. Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan terpidana. Setelah melakukan observasi dan memastikan kebenaran informasi, tim Tabur Kejati Sumut berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Selanjutnya, Selamat Ang berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021. Putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.
Namun, saat hendak dieksekusi, Selamat Ang melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun sehingga menyulitkan jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas Husairi.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai arahan Kepala Kejati melalui Asisten Intelijen, pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana akan terus dilakukan kapan pun dan di mana pun demi menegakkan hukum secara konsisten.(Ril/741T)





