SIMALUNGUN – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Simalungun.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sugiarto, didampingi para wakil ketua serta dihadiri anggota dewan di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin (8/9/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, Staf Ahli Bupati, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Anton menjelaskan bahwa penyusunan rancangan P-APBD 2025 diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama DPRD. KUA-PPAS tersebut menjadi pedoman dalam menentukan arah serta prioritas penggunaan anggaran.
“Perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 29 Tahun 2025. Fokusnya adalah efisiensi belanja negara dan daerah dengan penekanan pada swasembada pangan, pendidikan, program makan bergizi gratis, serta pembenahan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Kabupaten Simalungun,” ujar Bupati.
Adapun struktur Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas:
Pendapatan: Rp 2.900.158.624.725,32
Belanja: Rp 3.005.845.338.777,06
Defisit: Rp 105.686.714.051,74
Penerimaan pembiayaan: Rp 113.186.714.051,74
Pengeluaran pembiayaan: Rp 7.500.000.000,00
Pembiayaan netto: Rp 105.686.714.051,74
Melalui rancangan ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen mendukung program prioritas pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Tp)





