Nasional

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Petani 70 Tahun di Hutabayu, Polisi Pastikan Bukan Kasus Kriminal

682
×

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Petani 70 Tahun di Hutabayu, Polisi Pastikan Bukan Kasus Kriminal

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Profesionalitas dan kecepatan respons Polsek Tanah Jawa kembali terbukti dalam menangani kasus penemuan mayat di Lingkungan II, Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Peristiwa yang terjadi Sabtu (6/9/2025) sekira pukul 03.30 WIB itu telah dipastikan sebagai kasus non-pidana.

 

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H. menjelaskan, korban diketahui bernama Rismauli Siahaan (70), seorang petani beragama Kristen. “Tim kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan dan dipastikan tidak ada unsur pidana,” tegas Kompol Asmon, Sabtu malam (6/9/2025).

 

Korban ditemukan dalam posisi telungkup di atas kompor gas di dapur rumahnya. Penemuan berawal ketika seorang sopir bus rombongan pesta perkawinan yang hendak berangkat ke Siborong-borong mencoba membangunkan korban. Saat melihat melalui ventilasi pintu, sopir tersebut mendapati korban sudah tergeletak di dapur.

Kepala Lingkungan II, Netti Juwita Simarmata (50), bersama warga kemudian membuka pintu rumah yang tidak terkunci. Saat masuk, korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Tim medis dari Puskesmas Raja Maligas dipimpin Ratna Sitorus segera melakukan visum luar dan memastikan tidak ada tanda kekerasan.

“Korban diketahui mengidap hipertensi. Pihak keluarga menerima dengan ikhlas dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi,” tambah Kompol Asmon.

 

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Tanah Jawa menerjunkan tim lengkap, termasuk IPDA Dommes Marbun (Panit I Reskrim/Pawas), AIPDA Vonsa Tampubolon (Bhabinkamtibmas), Bripka Aulia Rivai (Unit Reskrim), dan Brigadir Bayu Septian, S.H.. Mereka melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, serta memeriksa saksi-saksi, di antaranya Tiurmaida Hutajulu (58), seorang PNS yang tinggal di sekitar lokasi.

 

Kasus ini kemudian dicatat dalam LP Nomor LP-A/10/IX/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 6 September 2025.

 

Kompol Asmon menegaskan, Polsek Tanah Jawa tetap akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. “Ini bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata profesionalitas Polsek Tanah Jawa dalam menangani laporan masyarakat, sekaligus memastikan kepastian hukum dan rasa kemanusiaan bagi keluarga korban.(Ril/tp)