Nasional

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kejari Ogan Ilir, Terpidana Lakalantas Sejak 2021

71
×

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kejari Ogan Ilir, Terpidana Lakalantas Sejak 2021

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana buron, Jhoni Engglani bin Samsu, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang. Terpidana ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Penangkapan ini menjadi keberhasilan ke-7 Tim Tabur Kejati Sumsel sepanjang tahun 2025. Pihak Kejati Sumsel kembali mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tabur akan terus mengejar dan menangkap,” tegas pernyataan resmi Kejati Sumsel.

Terpidana Kasus Lakalantas
Jhoni Engglani masuk dalam DPO Kejari Ogan Ilir sejak 2021. Ia terbukti bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan akibat kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan barang.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp1.000.000 subsider 1 bulan penjara.

Kronologi Penangkapan
Informasi keberadaan Jhoni diperoleh Tim Tabur Kejati Sumsel pada Kamis (7/8/2025) dari laporan masyarakat. Disebutkan, terpidana yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

Sabtu (9/8/2025) pukul 06.30 WIB, tim kembali mendapat informasi bahwa Jhoni akan menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, lalu ke arah Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tabur melakukan pengintaian di kawasan Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.

Sekitar pukul 18.05 WIB, Jhoni terlihat mengisi bahan bakar di SPBU setempat. Tim Tabur langsung bergerak cepat mengamankan terpidana tersebut tanpa perlawanan. Setelah itu, ia dibawa ke Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan kepada Kejari Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ril)