PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Jumat (25/7/2025).

Dalam siaran pers yang disampaikan Kejati Sumsel, disebutkan bahwa sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus telah mengamankan satu orang ASN Kantor Camat, satu orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades), serta 20 kepala desa se-Kecamatan Pagar Gunung. Pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
- N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025;
- JS, Bendahara Forum Kades, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Dugaan Pelanggaran dan Modus Operandi
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Kesatu:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau:
- Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001;
Atau:
- Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan meminta pungutan dana kepada para kepala desa, masing-masing sebesar Rp7.000.000 per tahun, dengan alasan untuk kegiatan sosial dan silaturahmi Forum Kades dengan instansi pemerintah. Untuk tahap awal, para kepala desa telah menyetorkan sebesar Rp3.500.000 yang bersumber dari dana desa, yang tergolong sebagai bagian dari keuangan negara.
Nilai Kerugian dan Dampaknya
Meski nilai kerugian dalam kasus ini terbilang kecil, yakni sekitar Rp65.000.000, namun Kejati menekankan bahwa dampak sosial dari perbuatan tersebut sangat besar karena menghambat pemanfaatan anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, dan tim penyidik terus mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain, termasuk aparat penegak hukum (APH).
Kejaksaan Tinggi Sumsel juga menegaskan komitmennya dalam pengawasan penggunaan Dana Desa dengan menggandeng Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan bebas korupsi.(Ril)





