Nasional

Tahap II Obstruction of Justice Tipikor DPMD Muba: Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

59
×

Tahap II Obstruction of Justice Tipikor DPMD Muba: Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah MO, yang berperan sebagai penasihat hukum, dan MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada DPMD Kabupaten Muba.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada hari Selasa, 15 Juli 2025. Setelah proses penyerahan, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

Dengan selesainya proses Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) dalam perkara korupsi.(Ril)