Nasional

Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Mantan Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

64
×

Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Mantan Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan/pekerjaan kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada tahun 2016 hingga 2018.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 8 Juli 2025.

Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi, yakni rumah milik tersangka AN yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan, beralamat di Jalan Merdeka, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat yang dianggap penting dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde. Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. (rel)