Berita Daerah

Tindak Lanjut Informasi Warga, Polsek Bosar Maligas Bekuk Pengedar Sabu di Nagori Boluk

71
×

Tindak Lanjut Informasi Warga, Polsek Bosar Maligas Bekuk Pengedar Sabu di Nagori Boluk

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polsek Bosar Maligas kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial Ropandi (55) berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. “Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas terus berupaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sejalan dengan program Polri Presisi untuk Masyarakat,” ujar AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta diketahui lahir pada 15 Januari 1970, dan berdomisili di Huta I, Nagori Boluk. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat pada Sabtu sore. “Sekira pukul 20.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa di Huta I Boluk sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek segera menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Roy Jansen O. Sungguh, S.H., beserta tim yang terdiri dari Aiptu Indra Sahputra, Aipda Erikson Sitorus, dan Bripka Rama Indra Mayu untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, tim melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas langsung mengamankan individu tersebut,” ungkap Ipda Roy Jansen yang memimpin operasi.

Tersangka yang mengaku bernama Ropandi langsung digeledah oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 9,75 gram, yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka.

Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp925.000, satu unit handphone Nokia 105 berwarna hitam, serta satu KTP atas nama Ropandi. “Seluruh barang bukti diamankan untuk mendukung proses penyidikan,” kata Aiptu Indra Sahputra, salah satu anggota tim penangkap.

Dalam pemeriksaannya, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama “Angga”, warga Kampung Hubuan. “Ropandi memesan barang tersebut dari Angga dengan sistem pembayaran setelah laku terjual,” jelas Ipda Roy Jansen.

Fakta ini menunjukkan adanya dugaan jaringan distribusi narkoba yang terorganisir di wilayah tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini hingga ke pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan distribusi narkoba,” tegas AKP Verry Purba.

Setelah proses penangkapan dan pengumpulan barang bukti selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bosar Maligas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran serta aktif mereka. “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat berjalan lancar dan aman,” ujar Iptu Sonni G. Silalahi.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Rel)