Nasional

CCTV Ungkap Aksi Curanmor di Simalungun: Satu Tertangkap, Satu Masih Buron

95
×

CCTV Ungkap Aksi Curanmor di Simalungun: Satu Tertangkap, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun I Sukamulia, Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepala Satreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025) pukul 14.00 WIB, menjelaskan bahwa laporan terkait pencurian ini telah diterima oleh Polsek Balata dengan nomor: LP/B/04/V/2025/SPKT/POLSEK BALATA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 Mei 2025.

“Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BK 2781 TCA, nomor mesin KC12E-1144244, dan nomor rangka MH1KC12138K144437. Kendaraan tersebut milik saudara Miswanto,” ungkap AKP Herison.

Kejadian berlangsung di halaman depan rumah sekaligus kandang ayam milik Rinsan Marpaung, tempat di mana korban bersama saksi Rudi Irawan juga tinggal. Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 04.00 WIB saat Rinsan melakukan pengecekan rutin di sekitar kandang dan mendapati motor korban telah hilang dari tempat semula.

Dari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam dan topi memasuki area tersebut pada pukul 01.30 WIB. Meskipun lokasi dikelilingi pagar kawat berduri dan tiang besi, pelaku dapat masuk karena gerbang utama tidak dikunci.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tim operasional Jatanras Polres Simalungun di bawah pimpinan Kanit I Jatanras, Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Trk, berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Melalui koordinasi dengan Polsek Teluk Mengkudu, tim berhasil menangkap tersangka berinisial Abas alias Bolong (22), warga Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor mesin dan rangka yang sesuai dengan kendaraan milik korban.

“Menurut pengakuan Abas, aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya yang berinisial KA alias Kasel (32), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka kedua tidak berada di rumahnya dan hingga kini masih dalam pencarian,” terang AKP Herison.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9.800.000. Saat ini, tersangka yang telah diamankan tengah menjalani proses hukum di Mapolres Simalungun, sementara pengejaran terhadap tersangka lainnya terus dilakukan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. “Segera laporkan setiap kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan ke pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110. Polres Simalungun siap melayani masyarakat. Jangan takut melawan premanisme, karena Polri hadir untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus pencurian ini masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menangkap KA alias Kasel yang masih buron. (Rel)