JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H., mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025.

Terdakwa Rudi Suparmono didakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan beberapa alternatif pasal, yaitu:
Dakwan Kesatu:
- Primair:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. - Subsidair:
Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. - Lebih Subsidair:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. - Paling Subsidair:
Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Dakwan Kedua:
Pasal 12 b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah jadwal ditetapkan, Jaksa akan hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa. (Rel)





