Nasional

Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang

32
×

Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang

Sebarkan artikel ini

 

 

PALEMBANG –  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Tiga orang tersangka tersebut adalah USG selaku penjual aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.

Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Modus operandi para tersangka adalah memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu dalam prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.(Rel)