MEDAN – Seorang warga Medan, Susanny (61), mengeluhkan lambannya penanganan laporan penipuan atau penggelapan yang dilaporkannya ke Polda Sumut.
Laporan tersebut telah diajukan sejak tanggal 03 Juni 2024 dengan nomor laporan LP/B/707/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut Susanny, ia telah ditipu oleh seorang bernama RN. Gultom dengan nilai kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Ia mengatakan bahwa RN. Gultom telah berjanji untuk mengembalikan modal dan keuntungan kerja pada bulan Oktober 2023, namun hingga saat ini belum juga mengembalikan uang tersebut.
“Sampai saat ini, terlapor RN. Gultom belum juga mengembalikan uang saya. Sebelumnya, saya bersama suami sudah bolak-balik meminta uang tersebut, namun terlapor RN. Gultom selalu berjanji akan mengembalikan uang saya itu,” jelas Susanny, Kamis, 6 Maret 2025.
Ia juga mengatakan bahwa RN. Gultom diduga kebal hukum dan tidak ada niat untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan, RN. Gultom masih saja menawarkan proyek kepada Susanny.
“Sepertinya terlapor RN. Gultom kebal hukum, sehingga tidak ada niat untuk mengembalikan uang saya itu,” ujarnya.
Susanny berharap pihak Polda Sumut serius menindaklanjuti laporannya dan segera menangkap terlapor RN. Gultom guna mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi korban berikutnya atas apa yang sudah dialaminya.
“Saya berharap pihak Polda Sumut serius menindaklanjuti laporan saya itu dan segera menangkap terlapor RN. Gultom supaya saya mendapatkan keadilan serta tidak ada lagi menjadi korban olehnya,” harapnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono SIK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan. (PS)