SUMSEL – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, berhasil mengamankan DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni. Rabu, 12 Februari 2025.
Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi. Mereka terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sebelumnya, Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang mana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim dan menyatakan bahwa Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni DKK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Untuk Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, telah berhasil diamankan dan dieksekusi pada bulan Agustus 2022. Sementara itu, Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 2 (dua) tahun.
Pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025, Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni langsung dibawa oleh Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim.(Rel)