JAKARTA – Rapat Kerja Kejaksaan dan Komite I DPD RI membahas penegakan hukum di daerah, dengan Jaksa Agung yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi.
Dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Jaksa Agung yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi, yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI terkait Penegakan Hukum di Daerah, yang digelar pada Selasa 11 Februari 2025 di Komplek DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.
Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kejaksaan mengacu pada misi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Selain itu, Kejaksaan turut menjalankan amanah Presiden dalam Asta Cita butir 7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat kerja tersebut adalah:
– Perkembangan Penegakan Hukum di Daerah dan Desa_: Kejaksaan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) untuk mencegah penyimpangan dana desa dan meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa.
– _Penanganan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang_: Kejaksaan telah menangani 511 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/daerah, dan 543 penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
– _Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara_: Kejaksaan telah menyelesaikan 6.639 perkara melalui mekanisme restorative justice, dengan penghematan anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar.
– _Ketertiban dan Ketenteraman Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024_: Kejaksaan telah membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia untuk mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
– _Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM dan Konflik di Daerah_: Kejaksaan terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, dengan 14 kasus dalam tahap pra-penyidikan sedang ditangani.
– _Peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu_: Kejaksaan berperan aktif dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan, dan Kejaksaan terus berupaya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.(Rel)