Nasional

Pemeriksaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Teruskan Penyidikan

35
×

Pemeriksaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Teruskan Penyidikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Kelima orang saksi tersebut adalah:

– NMS, selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal.

– ID, selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode 1998-2023.

– GNY, selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan.

– SA, selaku Direktur Perdagangan Dalam Negeri tahun 2015-2016.

– RRF, selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk. (Rel)