Nasional

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

41
×

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Penggeledahan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, 1 unit laptop, dan 4 soft file. Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

Kasus korupsi ini dapat berdampak besar pada masyarakat dan negara, karena dapat mengakibatkan kerugian negara dan mempengaruhi harga minyak dan gas. Oleh karena itu, penggeledahan dan penyitaan ini sangat penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penggeledahan dan penyitaan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung akan terus bekerja sama dengan instansi lain untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, serta dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan korupsi.(Rel)