Nasional

Lagi, Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Perkara Tol Japek

18
×

Lagi, Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Perkara Tol Japek

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, 27 Agustus 2024.

Ketiga orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS, berinisial:
1. AGS selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2016 s.d. 2017.
2. MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 s.d. 2018.
3. NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 s.d. 2018.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Ril)

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.