Berita Daerah

Gerebek Warung Tuak, Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengecer Togel Hongkong

226
×

Gerebek Warung Tuak, Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengecer Togel Hongkong

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan mengungkap praktik perjudian togel Hongkong di sebuah warung tuak yang berada di Huta IV Rawa Masin, Nagori Rawa Masin, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026) malam, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Toba 2026 yang bertujuan menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun. Menurutnya, langkah itu juga menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Sonni.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas penjualan judi togel Sidney dan Hongkong di sebuah warung tuak milik Anto di Nagori Rawa Masin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, SH, bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial WALUYO (54), warga Huta IV Rawa Masin, yang diduga sedang melayani transaksi perjudian togel. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Realme yang berisi riwayat pesanan angka togel Hongkong melalui aplikasi WhatsApp serta uang tunai sebesar Rp77.000 yang diduga merupakan hasil penjualan togel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia berperan sebagai pengecer dengan memperoleh komisi sebesar 20 persen dari omzet penjualan judi togel Sidney dan Hongkong yang dihitung setiap Selasa dan Jumat.

Pelaku juga mengaku menyetorkan hasil penjualan kepada seorang bandar berinisial IWAN yang berdomisili di Desa Suka Makmur, Kabupaten Asahan, melalui aplikasi WhatsApp. Apabila terdapat pembeli yang memenangkan undian, hadiah dikirim oleh bandar kepada pelaku untuk kemudian diserahkan kepada pemenang.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bosar Maligas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas, termasuk memburu bandar yang diduga menjadi pemasok utama.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan perjudian berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Sonni.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bosar Maligas untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.(Ril)