SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar rapat penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) Kabupaten Simalungun di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jumat (5/6/2026).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih tersebut bertujuan menyusun arah pembangunan jangka panjang daerah dengan visi “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju”.
Kegiatan ini dihadiri para staf ahli bupati, asisten, pimpinan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Simalungun, serta narasumber dari kalangan akademisi dan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (Gapeknas).
Penyusunan RIPD dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi fondasi pembangunan jangka panjang yang mampu mengakomodasi potensi, kebutuhan, serta tantangan pembangunan di Kabupaten Simalungun.
Dalam sambutannya, Sekda Mixnon Andreas Simamora menjelaskan bahwa RIPD merupakan instrumen baru dalam perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan ke depan.
“Ketika perencanaan ini sudah selesai, maka pembangunan yang akan dikerjakan harus mengacu pada dokumen tersebut. Dengan demikian, arah pembangunan daerah tidak berbeda dengan kebijakan yang disusun pemerintah pusat dan semuanya menjadi lebih jelas,” ujar Mixnon.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti pemaparan narasumber dengan serius agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Menurutnya, selama ini berbagai program pembangunan kerap berjalan tanpa didukung dokumen induk yang terintegrasi secara menyeluruh.
Mixnon menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga oleh kualitas perencanaan yang disusun sejak awal. Karena itu, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam proses penyusunan RIPD.
Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Simalungun memiliki karakteristik wilayah yang unik dan luas. Sejak perpindahan ibu kota kabupaten ke Pamatang Raya, pemerintah terus berupaya memperkuat infrastruktur dasar guna menunjang pelayanan publik dan roda pemerintahan.
Dengan luas wilayah lebih dari 4.000 kilometer persegi, tantangan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Simalungun cukup besar, mulai dari pembangunan jaringan jalan, peningkatan konektivitas antarwilayah, hingga pemerataan pembangunan desa.
“Wilayah kita sangat luas. Infrastruktur yang harus ditangani juga besar. Karena itu, melalui rencana induk ini kita berharap pemerintah pusat semakin memahami kebutuhan daerah dan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pembangunan di Kabupaten Simalungun,” katanya.
Menurut Mixnon, RIPD nantinya juga akan menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan berbagai program pembangunan nasional agar dapat masuk ke Kabupaten Simalungun. Dengan dokumen perencanaan yang kuat, peluang memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat maupun investor akan semakin terbuka.
“Sehingga kita tidak hanya bergantung pada APBD, dan para investor betah berinvestasi di wilayah kita untuk mendukung pengembangan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Bidang V LPJK Kementerian PUPR RI, Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak, menegaskan bahwa penyusunan rencana induk harus berangkat dari potensi unggulan dan karakteristik lokal daerah.
Menurutnya, setiap daerah memiliki kekuatan dan keunikan yang dapat menjadi identitas sekaligus daya saing dalam pembangunan. Oleh sebab itu, seluruh potensi daerah harus dipetakan secara komprehensif dan dijadikan dasar dalam penyusunan arah pembangunan jangka panjang.
“Penyusunan rencana induk harus berangkat dari potensi dan kekuatan yang dimiliki daerah. Dari situlah kemudian dibangun visi besar pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” kata Manlian.
Ia menjelaskan, setelah tahap penelitian dan pengumpulan data, proses penyusunan akan dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD) tematik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.
FGD tersebut akan membahas sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, ekonomi, investasi, tata ruang, lingkungan hidup, serta pengembangan sumber daya manusia. Seluruh hasil pembahasan nantinya akan dirangkum menjadi dokumen komprehensif yang menggambarkan kebutuhan pembangunan Kabupaten Simalungun secara menyeluruh.
Manlian juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional agar peluang memperoleh dukungan program strategis pemerintah pusat semakin besar.
Menurutnya, Kabupaten Simalungun menjadi salah satu daerah yang paling cepat dalam proses penyusunan rencana induk pembangunan daerah. Dokumen tersebut akan menjadi cetak biru pembangunan yang mengacu pada RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029.
“Rencana induk ini akan menjadi panduan pembangunan jangka panjang yang tetap dapat dijalankan secara konsisten meskipun terjadi pergantian kepemimpinan daerah,” ujarnya.
Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, wilayah yang luas, serta posisi strategis sebagai kawasan penyangga destinasi wisata Danau Toba, Kabupaten Simalungun dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi daerah yang maju dan kompetitif.
“Rencana induk yang sedang disusun diharapkan menjadi peta jalan menuju terwujudnya Simalungun yang lebih maju, terhubung, dan berdaya saing di masa depan demi Tanoh Habonaron Do Bona,” pungkas Manlian.(Ril)





