Nasional

Inspektorat Mulai Audit Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hilisondrekha Tahun 2020–2024

56
×

Inspektorat Mulai Audit Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hilisondrekha Tahun 2020–2024

Sebarkan artikel ini

NIAS SELATAN – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Hilisondrekha, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, kini memasuki tahap audit resmi oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Pemeriksaan tersebut mencakup penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Kuasa pelapor, Jufer Ziraluo, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, khususnya Inspektorat, yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada Investigasifakta.com, Sabtu (30/5/2026).

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, tim auditor Inspektorat tiba di Desa Hilisondrekha untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Audit dilakukan melalui pengecekan fisik berbagai proyek pembangunan desa serta pemeriksaan dokumen administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran selama lima tahun terakhir.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui audit ini, pemerintah diharapkan dapat memastikan seluruh penggunaan dana desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaan audit, hadir Camat Telukdalam, koordinator tim auditor beserta anggota, Kepala Desa Hilisondrekha bersama perangkat desa, serta sejumlah warga yang turut menyaksikan proses pemeriksaan.

Masyarakat berharap audit dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Warga juga meminta agar hasil audit nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang sedang berlangsung.

“Harapan kami, seluruh penggunaan dana desa dapat diperiksa secara menyeluruh dan transparan, sehingga tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat,” ujar Jufer.

Selain itu, masyarakat mendorong agar proses pengawasan turut mendapat perhatian dan pengawalan dari aparat penegak hukum serta lembaga pengawas lainnya, seperti Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Warga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses audit hingga tuntas demi terwujudnya keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Desa Hilisondrekha.(Ril)