SIMALUNGUN – Kesigapan jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari sepekan, personel kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik seorang pekerja bangunan dan menangkap pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat harus direspons secara cepat, tepat, dan profesional. Ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan melalui LP/B/106/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 Mei 2026. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Lestari, Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Korban diketahui bernama Jepri Prananda (24), seorang kuli bangunan warga Huta Sidorukun Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun. Saat hendak pulang kerja, korban mendapati tas kerjanya yang diletakkan di rumah kosong telah dibongkar. Satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac dan uang tunai Rp300 ribu miliknya hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp4,3 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Malela.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH MH mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku.
“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan menelusuri identitas pelaku. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas AKP Hengky.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH bersama tim opsnal, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Risko Surya Putra (37), seorang tukang bangunan warga Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Setelah identitas pelaku diketahui, tim melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Huta IV Siderejo Nagori Bosar. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy A55 5G milik korban.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa Polri benar-benar hadir dan bekerja cepat ketika warga membutuhkan perlindungan hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
AKP Verry Purba menambahkan, Polres Simalungun akan terus mendorong seluruh jajaran polsek agar tetap responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik melalui kerja nyata.
“Keberhasilan Polsek Gunung Malela ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius, cepat, dan profesional,” tandasnya.(Ril)





