SIMALUNGUN — Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu, Sargusman Sinaga alias Usman (38), berhasil diringkus personel Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, meski sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit milik PT PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu (3/5/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Raya Kahean terus bergerak tanpa henti dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Raya Kahean, AKP Surianto Pinem, SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan peredaran sabu di areal perkebunan sekitar SD Negeri Bah Bulian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba bersama tim yang terdiri dari AIPDA Leonardo F.H. Bancin (Kanit Intelkam), AIPDA Andi N. Siregar (Ka SPKT I), dan AIPDA B.I.R. Purba, SH (penyidik) untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, tim mendapati tersangka sedang duduk di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu. Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban,” jelas AKP Surianto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,68 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, kaca pirex, plastik klip kosong, serta satu set alat hisap sabu.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo, dua sendok dari pipet, satu mancis, serta gunting kecil yang digunakan tersangka saat melawan petugas.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu (29/4/2026) malam. Sebagian barang telah dijual, sementara sisanya rencananya akan diedarkan di Kampung Pasangan, tempat tinggalnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Raya Kahean dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.(Ril)





