Nasional

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Bank

102
×

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Bank

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2010–2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. saat Memberi Keterangan

 

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi pada 27 Maret 2025.

Pada Selasa (7/4/2026), penyidik memanggil seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, dari delapan tersangka yang dipanggil, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Ketujuh tersangka yang hadir yakni KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010–2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017, IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012, serta TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017.

Sementara itu, tersangka AC selaku Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014 tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan akibat sakit ginjal setelah menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Dari tujuh tersangka yang hadir, penyidik memutuskan menahan lima orang tersangka yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sementara TP mengalami penyakit autoimun yang diperkuat dengan dokumen rekam medis.

Selain itu, pada hari yang sama, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan penyelidikan selama satu bulan. Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose, penyidik menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintasi jembatan harus dipandu oleh kapal tugboat.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024. Kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai operator pemanduan kapal.

Dalam praktiknya, operator mengenakan tarif jasa pemanduan kepada setiap kapal yang melintas dengan besaran antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.

Akibat praktik tersebut, penyidik memperkirakan adanya keuntungan ilegal yang mencapai sekitar Rp160 miliar.

Kejati Sumsel menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(Ril/741t)