MEDAN — Kasus dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, memasuki babak baru. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp30 miliar akibat praktik tersebut.
Meski demikian, hingga kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih belum menetapkan tersangka, baik dari pihak Bank Mandiri maupun dari pihak penerima kredit, yakni pemilik PT Bintang Persada Satelit (BPSat).
Diketahui, PT BPSat telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 dengan Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, karena tidak mampu membayar utang-utangnya.
Sejak putusan pailit tersebut, seluruh proses penyelesaian utang perusahaan diserahkan kepada kurator yang ditunjuk pengadilan, yakni Marudut Simanjuntak SH MH MBA.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seluruh harta debitur berada di bawah kewenangan kurator untuk dikelola dan dijual guna membayar kewajiban perusahaan kepada para kreditur.
Namun dalam proses penyelesaian tersebut, aset PT BPSat berupa pabrik yang berada di Jalan Ladang Gang Perdamaian Nomor 34, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, justru dilelang oleh Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol.
Dari proses lelang itu terungkap bahwa PT BPSat memiliki utang kepada Bank Mandiri sebesar Rp82.390.540.675,63 atau sekitar Rp82,39 miliar.
“Namun ternyata aset jaminan PT BPSat yang diagunkan oleh Susanto sebagai pemilik perusahaan di bank tersebut hanya bernilai sekitar Rp10 miliar, sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada 12 Februari 2024,” kata Marudut selaku kurator PT BPSat, Kamis (5/3/2026).
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dugaan kejanggalan juga muncul dalam proses lelang tersebut. Pemenang lelang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik PT BPSat. Pemenang lelang, Paidi Lukman, kemudian menjual kembali pabrik tersebut hanya dua bulan setelah lelang dengan nilai Rp17 miliar.
“Saat ini aset yang seharusnya berada dalam pengawasan kurator telah berpindah ke pihak lain,” tambah Marudut.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, ditemukan adanya potensi kerugian negara dari pemberian kredit tersebut. Setelah dilakukan audit oleh BPKP, kerugian negara dipastikan mencapai Rp30 miliar.
“Dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, penyidik seharusnya segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujar Marudut.
Ia juga meminta penyidik segera melakukan penyitaan terhadap pabrik milik PT BPSat sebagai langkah untuk memulihkan kerugian negara.
“Apalagi Pengadilan Niaga telah membatalkan lelang tersebut, sementara pihak Bank Mandiri sedang mengajukan upaya kasasi,” jelasnya.
Dalam perkara ini juga muncul dugaan adanya kerja sama antara Susanto selaku pemilik PT BPSat dengan pihak Bank Mandiri. Pasalnya, Susanto memperoleh kredit hingga Rp83 miliar dengan jaminan aset yang nilainya hanya sekitar Rp10 miliar.
Ketika perusahaan dinyatakan pailit, aset tersebut kemudian dilelang kepada kerabat Susanto dengan harga sekitar Rp10 miliar, sebelum akhirnya dijual kembali dua bulan kemudian seharga Rp17 miliar.
“Ini seperti akal-akalan, sementara kewajiban perusahaan untuk membayar utang termasuk pajak kepada negara sebesar Rp9 miliar tidak dipenuhi,” ungkap Marudut.
Marudut juga mengapresiasi kinerja penyidik Subdit II Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut yang dinilainya telah bekerja keras mengungkap dugaan kejahatan kerah putih tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus semacam ini tidaklah mudah karena membutuhkan ketelitian serta kehati-hatian dalam membuktikan unsur pidananya.
“Pola kejahatan kerah putih biasanya sangat rapi,” pungkasnya.(Ril)





