Nasional

Seskab Teddy: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

110
×

Seskab Teddy: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah informasi yang tidak benar. Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Minggu (22/2/2026).

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tegas Teddy.

Pemerintah memastikan seluruh produk yang diwajibkan bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada relaksasi aturan yang mengabaikan standar nasional, termasuk dalam kerja sama perdagangan Indonesia–Amerika Serikat.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelasnya.

Di Amerika Serikat, sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara itu, di Indonesia sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain kewajiban sertifikasi halal, produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di dalam negeri.

Teddy juga menjelaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama internasional. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar tanpa mengabaikan kerangka regulasi nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Masyarakat pun diimbau agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta selalu memastikan setiap kabar diperoleh dari sumber resmi pemerintah.

(BPMI Setpres)