Nasional

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Distribusi Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

138
×

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Distribusi Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:

DJ, selaku Direktur Utama PT KMM;

MJ, selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022;

DP, selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Sebelumnya, tersangka DJ telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, status DJ dinaikkan menjadi tersangka. Terhadap DJ, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 9 Februari 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MJ dan DP, tidak hadir saat penetapan tersangka.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Modus Operandi

Dalam perkara ini, modus operandi bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP bersama tersangka DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk di wilayah Sumatera Selatan.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, tersangka MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk, yang kemudian dijadikan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Selain itu, tersangka DP, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB Persero Tbk), berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut bertujuan agar jaringan distribusi semen zak, toko ritel, serta gudang milik PT BMU dapat dialihkan kepada PT KMM.

Selanjutnya, pada 27 September 2018, tersangka MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis oleh tim penilai, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang, bahkan berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang agar plafon PT KMM tetap terbuka.

Tindakan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk dan mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 603 dan Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 604 dan Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Ril)