SIMALUNGUN – Sebuah rumah kosong di pinggir Jalan Lintas Kabanjahe–Pematang Siantar, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, yang biasanya sepi, mendadak ramai pada Selasa sore (20/1/2026). Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diketahui bernama Alpajri (33), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 1,49 gram beserta peralatan isap lengkap. Sementara itu, pemasok barang haram tersebut berhasil melarikan diri.
KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di rumah kosong tersebut.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Lintas Kabanjahe–Pematang Siantar, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta,” ujar IPDA Ganda Sinaga.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit II Sat Res Narkoba IPDA J.M. Saragih, S.H., M.H., bersama Katim II AIPDA A.S. Nainggolan dan personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Tim melakukan pemantauan dan pengamatan. Lokasi rumah kosong itu berada di jalan besar, namun jarang dilalui orang, sehingga sering dimanfaatkan sebagai tempat transaksi gelap,” ungkapnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan Alpajri yang berada di dalam rumah kosong tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip sedang berisi sabu, 3 plastik klip kecil berisi sabu, serta sejumlah barang bukti lain.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan seberat 1,49 gram, disertai 3 plastik klip kosong, 4 kaca pirex, 1 bong, dan 1 unit handphone merek Oppo,” jelas IPDA Ganda.
Dalam pemeriksaan awal, Alpajri mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Rison, warga Saribudolok. Berdasarkan keterangan tersebut, tim Sat Narkoba langsung bergerak menuju rumah Rison dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta kepala lingkungan setempat.
“Penggeledahan sudah kami lakukan, namun hasilnya nihil. Diduga Rison telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi,” kata IPDA Ganda.
Meski pemasok utama belum berhasil diamankan, polisi memastikan proses hukum terhadap Alpajri tetap berjalan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
“LP sudah kami terbitkan, administrasi penyidikan kami lengkapi, dan kasus akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Untuk Rison, pencarian terus kami lakukan,” tegasnya.
IPDA Ganda Sinaga menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengajak seluruh warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak masa depan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Jangan coba-coba menggunakan atau mengedarkannya. Hukumannya berat dan masa depan bisa hancur,” pungkasnya.
Polres Simalungun juga meminta siapa pun yang mengetahui keberadaan Rison agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.(Ril)





