JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Pencabutan izin tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sebanyak 28 perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan, terutama pasca bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas tersebut setelah menerima laporan dan rekomendasi resmi dari Satgas PKH, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian kawasan hutan.
Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut daftar lengkap perusahaan yang izinnya dicabut:
22 Perusahaan PBPH
Aceh (3 Perusahaan):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 Perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 Perusahaan):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh (2 Perusahaan):
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Perusahaan):
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 Perusahaan):
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan langkah penegakan hukum yang tegas dan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan serta mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.##





