Nasional

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca Banjir dan Longsor Sumatera

298
×

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca Banjir dan Longsor Sumatera

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Pencabutan izin tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sebanyak 28 perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan, terutama pasca bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas tersebut setelah menerima laporan dan rekomendasi resmi dari Satgas PKH, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian kawasan hutan.

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut daftar lengkap perusahaan yang izinnya dicabut:

22 Perusahaan PBPH

Aceh (3 Perusahaan):

PT Aceh Nusa Indrapuri

PT Rimba Timur Sentosa

PT Rimba Wawasan Permai

 

Sumatera Barat (6 Perusahaan):

PT Minas Pagai Lumber

PT Biomass Andalan Energi

PT Bukit Raya Mudisa

PT Dhara Silva Lestari

PT Sukses Jaya Wood

PT Salaki Summa Sejahtera

 

Sumatera Utara (13 Perusahaan):

PT Anugerah Rimba Makmur

PT Barumun Raya Padang Langkat

PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)

PT Hutan Barumun Perkasa

PT Multi Sibolga Timber

PT Panei Lika Sejahtera

PT Putra Lika Perkasa

PT Sinar Belantara Indah

PT Sumatera Riang Lestari

PT Sumatera Sylva Lestari

PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

PT Teluk Nauli

PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk

 

6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh (2 Perusahaan):

PT Ika Bina Agro Wisesa

CV Rimba Jaya

 

Sumatera Utara (2 Perusahaan):

PT Agincourt Resources

PT North Sumatra Hydro Energy

 

Sumatera Barat (2 Perusahaan):

PT Perkebunan Pelalu Raya

PT Inang Sari

Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan langkah penegakan hukum yang tegas dan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan serta mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.##