Nasional

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

277
×

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuatnya sepanjang menjalankan tugas secara sah dan berlandaskan kode etik jurnalistik. Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif.

MK menilai wartawan kerap berada dalam posisi rentan ketika menjalankan tugas jurnalistik, terutama saat berhadapan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Penggunaan instrumen hukum terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Kondisi tersebut terjadi ketika proses hukum tidak lagi ditujukan untuk menegakkan keadilan, melainkan digunakan sebagai alat membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi di ruang publik.

“Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan, Senin (19/1/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perkara pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait perlindungan wartawan.

Dalam pertimbangannya, Guntur menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, serta peran wartawan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Meski demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah segala bentuk tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif yang berpotensi menghambat kebebasan pers.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Lebih jauh, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka besar kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia sekaligus fondasi demokrasi yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga untuk menjaga kepentingan publik, yakni hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. ###