PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616.526.339.349 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Sebelumnya, sebagaimana rilis yang disampaikan pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp506.150.000.000.
Uang tersebut disita dalam pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dimaksud.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang sama.
Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS, dengan total nilai mencapai Rp110.376.339.349.
Dengan demikian, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp616.526.339.349.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tahap awal pengembalian kerugian keuangan negara, mengingat estimasi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya difokuskan pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga menempatkan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum.(Ril)





