SIMALUNGUN – Gerak cepat dan profesionalisme Polres Simalungun kembali ditunjukkan dalam penanganan kasus penembakan yang melukai lima warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti senjata api rakitan, Rabu (24/12/2025) malam.

Pelaku diketahui bernama Sabarman Saragih (48), seorang ASN di RS Polri Tebing. Ia diamankan oleh personel Polres Simalungun setelah melakukan aksi penembakan ke arah warga yang berkumpul di sekitar rumahnya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait peristiwa tersebut.

“Polres Simalungun menerima Laporan Polisi Nomor LP/…/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Desember 2025, terkait penembakan yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Nagur, depan rumah Nomor E.12 Perumahan Rorinata,” ujar AKP Verry.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni kepemilikan senjata tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
Akibat aksi brutal tersebut, lima orang warga mengalami luka-luka. Korban pertama, Deardo Putra Mandasari Purba (32), mengalami luka tembak di dada kiri dan sempat dirawat di RS Rondahaim Saragih sebelum dirujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam. Korban kedua, Risjon Pardamoan Purba (22), mengalami luka tembak di tumit kaki kiri. Korban ketiga, Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26), mengalami luka tembak di pergelangan tangan kanan. Korban keempat, Sampi Tua Sihotang (40), seorang PNS di Sekda Simalungun, mengalami luka akibat semprotan cairan cabai ke mata dan pukulan di lengan kanan. Sementara korban kelima, Jan Rafael Saragih (22), mengalami luka tembak di bagian perut kiri.
AKP Verry menjelaskan, insiden bermula dari persoalan sepele terkait lampu hias Natal yang rusak akibat tersangkut mobil pikap. Teguran warga yang disampaikan melalui grup perumahan memicu kesalahpahaman yang berujung cekcok dan aksi kekerasan.
Situasi semakin memanas ketika warga mendatangi rumah pelaku. Saat aparat lingkungan dan petugas kepolisian berupaya menenangkan massa, pelaku justru keluar rumah dan melepaskan tembakan ke udara, lalu kembali menembak ke arah kerumunan warga hingga mengenai beberapa korban.
“Anggota kami, Aipda Girsang, dengan sigap berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankan senjata yang digunakan,” jelas AKP Verry.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk air softgun merek Colt Defender, satu pucuk senapan angin merek Predator lengkap dengan magazen, serta satu tabung gas air mata.
AKP Verry menegaskan, Polres Simalungun telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke rumah sakit, memasang garis polisi di lokasi kejadian, serta melakukan penyelidikan lanjutan.
“Polres Simalungun berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tuntas,” tegasnya.(Ril)





