Nasional

Mantan Kajari Enrekang Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BAZNAS

78
×

Mantan Kajari Enrekang Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BAZNAS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menahan Tersangka P, yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, pada Senin, 22 Desember 2025.

Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Tim Penyidik menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Tersangka P resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Tersangka P dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

(Penkum Kejaksaan Agung)