Nasional

Hakordia 2025, Kejagung Tegaskan Berantas Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

74
×

Hakordia 2025, Kejagung Tegaskan Berantas Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan menggelar upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Inspektur Upacara dan membacakan amanat Jaksa Agung RI.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa peringatan Hakordia merupakan momentum refleksi kolektif untuk memperkuat komitmen mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Pada tahun ini, Kejaksaan Agung mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat.”

Tema tersebut, menurut Jaksa Agung, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata-mata penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Korupsi dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan perampasan hak publik.

Jaksa Agung mengungkapkan, potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp279,9 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan sejumlah poin strategis, antara lain fokus penegakan hukum terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh sektor ekonomi nasional, termasuk pengelolaan sumber daya alam seperti nikel. Penegakan hukum dituntut dilakukan secara progresif dan multidisipliner, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan aset negara dan kedaulatan ekonomi.

Selain itu, Kejaksaan diharapkan konsisten menjalankan tiga peran utama, yakni penindakan korupsi yang tepat dan strategis, perbaikan tata kelola pasca penindakan, serta pemulihan kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.

Menyikapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru pada tahun 2026, Jaksa Agung menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas seluruh insan Adhyaksa.

“Regulasi baru ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja semakin profesional, akuntabel, serta berbasis pembuktian yang kuat,” ujar Jaksa Agung dalam amanat yang dibacakan JAM Pidsus.

Di akhir amanat, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya integritas bagi seluruh jajaran Kejaksaan. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, karena setiap keputusan dan tindakan aparat mencerminkan marwah institusi.

Menurut Jaksa Agung, pendekatan Kejaksaan berfokus pada pemulihan hak masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan secara tepat dan berkeadilan. Momentum Hakordia juga menjadi sarana untuk memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bebas dari praktik korupsi.

 

(Puspenkum Kejaksaan Agung)