JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Persetujuan tersebut diberikan setelah pelaksanaan ekspose secara virtual pada Kamis, 4 Desember 2025.
Adapun dua perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Aris A bin M. Amin, dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka I Ramandika dan Tersangka II Moh Emot, dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persetujuan rehabilitasi diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah alasan, antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
Berdasarkan penyidikan dengan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen terpadu menyatakan para tersangka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Para tersangka belum pernah atau baru maksimal dua kali menjalani rehabilitasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.
Para tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Jampidum.
Jakarta, 4 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.





